23.2.14

MASYARAKAT DALAM ISLAM


Masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama[1].
Syaifullah Zulkifli menyebutkan[2] ”berkaitan dengan masyarakat, belum ada definisi tertentu dan valid, akan tetapi para ahli psikologi menyebutkan bahwasannya ada tiga unsur terpenting dalam masyarakat untuk menjelaskan arti masyarakat itu tersendiri : pertama sekelompok orang, kedua sistem dan aturan tertentu, dan yang ketiga hidup bersama. Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwasannya masyarakat merupakan sekelompok manusia yang terjalin erat karena sistem tradisi, konvensi dan hukum tertentu, serta hidup bersama”.
Ali Nurdin mengatakan ; Pengungkapan Al-Qur’an tentang masyarakat dalam bentuk term yang berfariasi yaitu : ummah, Qaum, Sya’b, Qabilah, Firqah, Thaifah, An-Nas, Ahl al-Quraa, Asbath, Hizb[3].
 Al-Qur’an menjelaskan paradigma masyarakat dengan menyebutkan tiga macam kriteria,
Pertama, masyarakat terbaik (khairu ummah) ;
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia.” (Q.S. 3:110).
yang kedua, masyarakat seimbang (ummah wasath).
وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”. (Q.S. 2: 143),
dan  yang ketiga, masyarakat moderat (ummah muqtashidah)
مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ
” Di antara mereka ada golongan yang pertengahan.” (Q.S. al-Maidah : 66)
Sedangkan al-Wasily mengemukakan masyarakat (umat) adalah sekelompok manusia yang disatukan oleh ikatan tertentu yang menjadikan mereka sebagai  komunitas istimewa yang saling menyatu dan ingin hidup bersama penuh ketentraman[4]. 


[1] DEPDIKNAS, Kamus Besar Bahasa Indonesia, halmn.721.
[2] Saifullah Zulkifli, Metode Pengembangan Masyarakat Islami, (Banda Aceh : Ar-Raniry Press, 2004), halmn.13-23.
[3]  Ali Nurdin, Quranic Society : Menelusuri Konsep masyarakat Islam dalam Al-Qur’an, Erlangga, 2006., halmn. 57
        [4] Abdullah Qasim Al-Wasiliy, Menyelami 20 Samudra Prinsip Hasan Al-Banna, h.50